Kamis 19 Mar 2015 13:11 WIB

Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengaku telah memecat seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 01 Jatisari, Kecamatan Jatiasih atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke polisi dan yang bersangkutan sudah diberhentikan sekitar dua pekan lalu," katanya di Bekasi, Kamis (19/3).

Hal itu diungkapkannya menyikapi adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami korban berinisial CT (10 tahun) siswi kelas III SDN 01 Jatisari, Kecamatan Jatiasih, oleh wali kelasnya berinisial RJ (37).

Kejadian itu diketahui orang tua korban Cucun (30), setelah mendapat pengaduan dari korban pada 3 Maret 2015 lalu dan langsung dilanjutkan kasusnya dengan membuat laporan ke Mapolresta Bekasi Kota.

Rudi mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengklarifikasi dugaan kasus itu. Berdasarkan laporan dan kesaksian sejumlah pihak, Disdik Kota Bekasi mengambil sikap tegas dengan cara memecat RJ.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi Dady Kusradi membenarkan upaya pemecatan terhadap RJ oleh Dinas Pendidikan.

"Memang benar yang bersangkutan (RJ) sudah dipecat beberapa hari setelah adanya laporan kasus tersebut," katanya.

Menurut dia, pihaknya menyerahkan seluruh kasus itu kepada aparat kepolisian untuk segera dituntaskan. Dady mengakui ibu kandung korban bersama keluarganya sudah menemui Komisi D DPRD Kota Bekasi untuk meminta pendampingan kasus tersebut.

"Keluarga korban sudah mengadukan kasus yang dialami putri mereka ke Komisi D pada Rabu (18/3). Pada prinsipnya kita siap mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement