Rabu 18 Mar 2015 20:15 WIB
Bonus Pemburu Koruptor

BW Usul Penangkap Koruptor Diberi Bonus

 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto mengatakan perlu adanya revolusi mental dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, memberi bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap koruptor.

"Saya usulkan 20 persen dari nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan ke negara. Imbalan itu diberikan kepada orang yang berjasa dalam proses pengembalian itu," ujar Bambang, Rabu (18/3).

Publik, kata dia, harus terus dilibatkan dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan dapat berhasil, kata BW, apabila tidak melibatkan partisipasi publik.

"Salah satunya adalah memberikan hadiah bagi yang berjasa. Bonus itu untuk mendorong kesadaran nurani dan akal sehatnya untuk  bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tambah pria asal Depok tersebut.

Selama ini, menurut Bambang, bonus bagi publik yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi memang telah disebutkan dalam undang-undang. Namun menurut dia, bonus yang didapatkannya itu tak sebanding atas dengan bantuannya dalam mengungkap kasus korupsi.

"Tetapi bonus yang diberikan kecil sekali," jelas dia. Bambang menegaskan, apabila bonus sebesar 20 persen itu betul-betul terealisasi, maka pelaksanaannya akan menjadi baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement