Rabu 18 Mar 2015 19:26 WIB

Perlu ada Peraturan Pengelolaan Dana Partai

Rep: C09/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Departemen Politik dan Hubungan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Departemen Politik dan Hubungan "Internasional Centre for Strategic and International Studies" (CSIS) Philips Vermonte (tengah) beraudiensi saat melakukan kunjungan di Kantor Republika, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kesanggupan Parpol dalam mengelola dana subsidi.

"Peraturan itu bisa dijadikan undang-undang sendiri atau dimasukkan ke komponen undang-undang yang lama," ujarnya saat berkunjung ke Republika, Rabu (18/3).

Menurutnya, peraturan yang dibuat harus memiliki prinsip yang jelas dalam mengatur sumber pengeluaran partai. Selain itu juga ada kejelasan mengenai penggunaan dananya.

Ia menambahkan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh Mendagri dalam mengucurkan subsidi Parpol. Pertimbangan itu di antaranya, kisaran dana yang diperlukan parpol, mekanisme transparasi anggaran, dan sanksi jika ada penyelewengan.

"Kalau partai sudah disubsidi tapi ternyata tindakan korupsi masih berlangsung, sanksi yang bisa diberikan apa?," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement