REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib Ade Sutisna sepertinya ketiban apes gara-gara bergerak di bidang jasa pengerukan dan penataan lahan pertanahan. Kini ia harus berurusan dengan penegak hukum. Bahkan, statusnya sekarang sebagai tersangka di Polres Kabupaten Bogor.
Pengacara Ade Sutisna, Junaidi mengatakan, ihwal kasus itu terjadi saat pemilik sebidang tanah seluas 13 hektare bernama Haji Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran memberi jasa pekerjaan kepada kliennya. Sesuai dengan perjanjian surat kuasa pada 13 Oktober 2013 dan 10 Nopember 2014, kemudian disusul surat mandat tugas tertanggal 10 November 2014.
"Lahan tanah seluas 13 hektare sesuai dengan bukti alas hak kepemilikan berupa surat Girik No. TP/123 tahun 1960 yang terletak di blok Leweung Cepot, kampung Bojong Kaso, desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah warisan dari almarhum kakeknya, yakni Raden Tjepot Kaeran," kata Junaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/3).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor itu melanjutkan, Umar memberikan surat kuasa dalam pekerjaan proyek yang tugasnya berupa pengerjaan pembenahan dan penataan lahan, dengan perataan tanah menggunakan cara cut and fill. Namun, di tengah pekerjaan pembenahan lahan itu, tiba-tiba Ade dilaporkan oleh seseorang yang bernama Herman Soesmono.
"Dengan nomor laporan Polisi No.Pol.LP/B/886/IX/2014/JBR/Res Bogor tanggal 22 September 2014. Tuduhannya seolah-olah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP di atas lahan tersebut," terang Junaidi.
Selain Herman, pihak lain yang bernama Guntur Siregar pun melaporkan Ade ke Polres Bogor dengan nomor laporan Polisi No. Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES.BGR tanggal 6 Nopember 2014.
Anehnya, kata dia, tuduhannya adakah melakukan tindak pidana, pelapornya, Guntur, dia dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pasal 362 KUHP. "Pertanyaan sederhananya, kalau ada pasal pencurian atas tanah, apakah ada tanah yang hilang? Perlu diketahui bahwa ukuran tanah dimuka bumi ini adalah meter persegi."
Padahal, kata Junadi, saat ini tanah yang dikerjakan kliennya itu masih dalam sengketa gugatan perdata antara Umar dengan beberapa pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak milik.
"Kini, perkara itu tengah naik banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cibinong dengan registrasi perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tertanggal 17 Desember 2014," katanya.