REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri menyerahkan asuransi sebesar Rp100 juta kepada ahli waris dari anak buah kapal asal Indonesia Abdul Salam (27) yang tewas tenggelam di perairan Maladewa.
"Pada hari ini dilakukan serah terima uang asuransi kepada ahli waris almarhum Abdul Salam sebesar Rp100 juta," kata Kasubdit Repatriasi dan Bantuan Sosial Kemlu Aji Surya, Rabu (18/3).
Menurut Aji, Kedutaan Besar RI untuk Maladewa di Kolombo telah mengeluarkan surat keterangan kematian dan legalisasi dokumen setelah menerima surat keterangan kematian dari Kepolisian Maladewa.
Dokumen yang dikeluarkan pada 26 Februari 2015 tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk pencairan uang asuransi bagi ahli waris yang juga ayah korban, Maskudi.
"Saya teringat anak saya," ujar Maskudi saat menerima dana asuransi tersebut.
Abdul tewas karena tenggelam setelah terjatuh ke laut dari kapal ikan Long Line Hsin Hun 101 yang berlayar pada 10 Maret 2014 pada sekitar pukul 05:18 pagi di perairan Maladewa.
Abdul diberangkatkan oleh agen PT Karunia Bahtera Samudra yang beralamat di Jakarta Utara. Dia terjatuh bersama peralatan "radio buoy" dan kapal sempat berputar mencari korban, namun tidak berhasil menemukan.
Pekerja lain di kapal itu hanya dapat mengevakuasi "radio buoy" sementara Abdul telah tenggelam dan diduga tidak bisa berenang.
Sebanyak tiga kapal ikan lain yang berada di lokasi turut mencari keberadaan jasad korban selama satu hari namun belum bisa menemukan korban. Hingga saat ini jasad korban masih belum ditemukan.