REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terdakwa kasus narkoba Kabul Basuki alias Tessy Srimulat (67 tahun) membenarkan seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum terkait penyalahgunaan narkoba dalam agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (18/3).
Dalam agenda sidang perdana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Sunarto dari Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa Tessy melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ?UU RI nomor 35 tahun 2009, dan pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 132 UU RI nomor tahun 2009.
Sidang yang diketuai majelis hakim Bongbongan Silaban, selain mendengarkan dakwaan JPU, juga berlanjut dengan agenda mendengarkan kesaksian Bambang Setiawan, anggota Mabes Polri yang menangkap Tessy di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014.
Dalam kesaksiannya, Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram. Benda haram tersebut ditemukan di dalam boks kacamata yang diletakkan di rak pintu depan sebelah kanan.
Paket itu diduga barang yang habis dipakai karena saat dilakukan tes urin, Tessy positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, Tessy ada di rumah Ahmad Jamhari bersama Puji Saptono.
Kedua orang ini juga menjadi terdakwa dengan kasus serupa dan disidang terpisah. Ketika ditanya majelis hakim soal kebenaran keterangan saksi tersebut, pelawak itu membenarkan seluruh tuduhan tersebut.
"Ya, benar yang mulia," katanya sambil mengangguk.
Agenda sidang pun dilanjutkan Rabu (25/3) mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.