Rabu 18 Mar 2015 17:36 WIB

Kualitas Jokowi Sedang Diuji dengan Remisi Koruptor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Jokowi
Foto: antara
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Yasonna Laoly berencana akan merevisi aturan untuk memberi kelonggaran remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana koruptor. Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengaku tak menginginkan adanya remisi terhadap pelaku kejahatan korupsi, Yasonna bersikukuh tetap ingin mengubah.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, perbedaan sikap ini sekaligus menguji ketegasan Jokowi sebagai Presiden. Perintah presiden, kata dia, semestinya harus dipatuhi dan ditaati oleh para menterinya agar sistem presidential berjalan efektif.

"Kita lihat, kualitas kepresidenan Jokowi akan ditagih. Karena dalam sistem presidensial primus interpares-nya adalah Presiden," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/3).

Zainal mengatakan, Jokowi harus tegas jika memang berkomitmen bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak perlu direvisi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu, kata Zainal, tinggal menegur Yasonna.

Menurutnya, dalam PP tersebut tidak menghilangkan hak koruptor untuk mendapatkan remisi. Hanya saja, pelaku kejahatan korupsi harus memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Di antaranya menjadi justice collaborator atau whistle blower. Aturan tersebut, kata dia, sudah ada di PP 99 Tahun 2012 dan hanya tinggal dilaksanakan.

Syarat-syarat tersebut, lanjut Zainal, diperketat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibedakan dari kejahatan biasa. Seperti kejahatan terorisme, kata dia mencontohkan, yang harus mengikuti program deradikalisasi dari pemerintah untuk mendapat remisi.

"Jadi semua (narapidana) bisa mendapat remisi, cuma dulu syarat mudah dan sekarang diperketat. Dan itu tidak salah karena kasus ini (korupsi) extraordinary crime," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement