REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono menggugat 10 lembaga melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita gugat praperadilan dengan termohon Kejaksaan Agung, dan turut termohon lainnya ada sepuluh," kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Udar menggugat Kejaksaan Agung yang menjadi termohon utama atas tindakan sebelas penyidik yang melakukan penyitaan aset, penggeledahan, dan memasuki rumah. Sedangkan sepuluh turut termohon lainnya merupakan lembaga negara dan instansi yang berkaitan dengan penyitaan aset milik Udar.
Sepuluh termohon tersebut antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua PN Jakarta Selatan, Ketua PN Jakarta Timur, Ketua PN Tangerang, Ketua PN Bogor, Ketua PN Denpasar, Direktur Utama Bank DKI, Direktur Utama Bank Mandiri, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Ketua KPK, Abraham Samad.
Udar menggugat sejumlah ketua PN di lima wilayah karena terkait penyitaan properti miliknya yang berada di wilayah hukum kelima PN tersebut. Sedangkan dua bank yang digugat Udar lantaran terkait penyitaan tiga rekening miliknya di Bank Mandiri dan Bank DKI.
Sementara gugatan terhadap Ketua PPATK dianggap oleh kuasa hukum lembaga tersebut menyatakan ada transaksi yang mencurigakan di rekening milik Udar.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta pada saat itu Joko Widodo, digugat karena dianggap turut terlibat dalam proyek pengadaan bus Transjakarta dan mencopot dirinya dari jabatan Kadis Perhubungan DKI. KPK juga digugat Udar karena turut mengawasi atau melakukan supervisi dalam dugaan kasus korupsi Udar.
Sidang praperadilan yang mengagendakan pembacaan permohonan gugatan yang sedianya digelar hari ini ditunda oleh hakim tunggal B Sinaga karena ketidakhadiran sejumlah pihak termohon. Kubu Udar sendiri merasa dirugikan atas penundaan sidang tersebut.
"Ini sangat merugikan kita, ditunda sampai 1 April itu lama sekali," kata Tonin.