Rabu 18 Mar 2015 15:11 WIB

KPU: Adukan Lembaga Survey tak Kredibel

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah lembaga survei dan penghitungan cepat (quick count) menjadi salah satu dari 10 draft yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Apalagi jika berkaca pada Pilpres lalu, publik sempat resah karena ulah beberapa lembaga survey dan penghitungan cepat (quick count).

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan tentang pelaksanaan hasil survei lembaga yang dianggap tidak kredibel, nanti laporan tersebut ditindaklanjuti," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam uji publik draft PKPU di Gedung KPU, Rabu (18/3).

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti terlebih jika diketahui telah melanggar ketentuan KPU. Mengenai jenis pelanggarannya, ia mengaku masih harus diatur antara KPU serta para ahli.

"Standarnya seperti apa akan kita rumuskan dengan para ahli dulu," ujarnya.

Sementara untuk sanksi bagi lembaga survei yang tidak kredibel, akan ada proses peringatan bahkan sampai pelarangan untuk kembali melakukan survey.

"Itu kita lakukan kalau tidak tergabung asosiasi. Kalau lembaga survei itu tergabung dengan asosiasi maka yang dilakukan adalah berkomunikasi dengan asosiasi lembaga survei untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memprosesnya didalam internal asosiasi itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement