Rabu 18 Mar 2015 13:42 WIB

Rampok Sopir Taksi, Dua Remaja Dihakimi Massa

Rep: c 20/ Red: Indah Wulandari
Perampokan di Taxi (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perampokan di Taxi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua orang remaja ditangkap warga Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi karena hendak mencoba merampok sopir Taksi Express dengan menodongkan obeng dan besi.

"Tersangka AS (17) dan TK (16) ditangkap oleh warga sekitar karena mencoba merampok taksi, kini keduanya sudah diamankan di Polsek Medan Satria," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Bekasi AKP Siswo Prastiyo, Rabu (18/3).

Kedua tersangka hampir babak belur karena menjadi amukan massa. Kronologinya, kedua tersangka pada pukul 03.00 WIB Selasa (17/3) menyetop Taksi Express yang disopiri oleh Lukmanul Hakim (39) sebelum jalan layang Kranji. Keduanya kemudian meminta diantarkan ke Medan Satria, Kota Bekasi.

Sesampainya di depan PT Hempel, salah satu tersangka yang duduk di belakang menodong korban dengan potongan besi. Sementara, tersangka satunya menodong korban dengan obeng di leher kiri korban.

"Kedua tersangka kemudian memaksa korban untuk menyerahkan uang," ujar Siswo.

Lukman lantas mencari pertolongan dengan keluar dari taksi lalu berteriak. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian kemudian mengejar kedua tersangka yang mencoba melarikan diri.

Namun, upaya pelarian keduanya sia-sia. Warga mengepung mereka, lalu menghajarnya. Beruntung kedua tersangka tidak jadi bulan-bulanan warga.

Anggota Buser Polsek Medan Satria yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sugiyantono yang sedang melakukan patroli melihat keramaian warga. Anggota kemudian mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Medan Satria.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan besi dan sebuah obeng yang dipakai untuk menodong korban. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Satria.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui sering melakukan pemerasan di wilayah Medan Satria. Atas aksinya tersebut AS dan TK dikenakan pasal 53 juncto pasal 368 KUHP tentang percobaan pemerasan dan ancaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement