Rabu 18 Mar 2015 11:04 WIB

KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Bupati Lobar Zaini Arony
Foto: antara
Bupati Lobar Zaini Arony

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Lombok Barat 2009-2019 Zaini Arony sejak Selasa (17/3) malam seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Tersangka ZA (Zaini Arony) ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (18/3).

Zaini yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun ia enggan berkomentar apapun terkait penahanannya tersebut. Politisi Partai Golkar itu tampak menenteng tas berwarna biru dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Pengacara Zaini, Setiyono mengaku kliennya kaget dengan penahanan tersebut.

"Waktu menerima sprin (surat perintah) penahanan 'shock'. Secara manusiawi kaget. Cuma apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur, saya juga hargai itu kewenangan penyidik." kata Setiyono.

Setiyono yang mengaku baru hari ini bertemu dengan Zaini menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif. "Selama proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Saya baru hari ini bertemu. Baru tadi sore. Sangat koperatif, tidak ada yang ditutupi," ungkap Setiyono.

Ia menjelaskan bahwa Zaini sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan sekitar 10 bulan lalu, sedangkan hari ini adalah hari pertama Zaini diperiksa sebagai tersangka.

KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupten Lombok Barat. PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp 1,5-2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zainni bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement