Selasa 17 Mar 2015 17:50 WIB
Kasus nenek dituduh mencuri kayu

Nenek Asyani Berikan Sendiri Surat Penangguhan Penahanan

Rep: C23/ Red: Ilham
Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supriyono, Kuasa Hukum Nenek Asyani membenarkan adanya surat jaminan Bupati Situbondo terkait dikabulkannya penangguhan penahanan Nenek Asyani. Namun, Supriyono menyayangkan kenapa surat itu baru keluar di persidangan keempat. Padahal, sebelumnya dia telah mengupayakan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, namun ditolak.

"Surat itu memang ada, tapi hanya untuk menjamin permohonan penangguhan penahanan Nenek Asyani dikabulkan Hakim," kata Supriyono kepada ROL, Selasa (17/3). Supriyono menambahkan, surat itu tiba-tiba ada pada Nenek Asyani ketika persidangan. "Nenek memberikan surat itu sendiri pada Hakim," tambah Supriyono.

Supriyono kurang mengetahui detail keredaksiaan surat tersebut. Tapi dia memaparkan dalam map yang diberikan Nenek Asyani kepada Hakim, berisi surat permohonan penangguhan penahanan Nenek Asyani yang dijamin oleh Bupati Situbondo. "Surat itu juga dibacakan Hakim ketika persidangan," ujar Supriyono.

Karena adanya surat tersebut, penangguhan penahanan Nenek Asyani dikabulkan Senin, kemarin. Untuk sementara, Nenek Asyani dibebaskan dan menunggu persidangan berikutnya pada Kamis (19/3) mendatang dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum.

Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya, Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement