Selasa 17 Mar 2015 17:31 WIB
Kasus nenek dituduh mencuri kayu

Dukungan untuk Nenek Asyani Terus Mengalir

Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan terhadap nenek Asyani, wanita berusia 63 tahun yang harus mendekam di penjara selama tiga bulan akibat dituduh melakukan pencurian tujuh batang kayu milik Perhutani. 

Banyu Biru, putra Eros Djarot mengatakan, ia dan para anggota Komunitas Banteng Muda (KBM) bentukannya meminta agar kepada pihak yang mengajukan gugatan dapat mengampuni Nenek Asyani. 

"Kami memohon, bebaskan Nenek Asyani atas nama kemanusiaan," kata Banyu Biru di Jakarta, Selasa (17/3). 

Bahkan ia dan komunitasnya siap menjadi penjamin bagi  beri peringatan keras.Jika terbukti bersalah, kami minta dengan tegas nenek tidak ditahan, dan untuk sanksi Ganti Rugi Nanti kami patungan #koinUntukNenekAsyani," kata Banyu.

Banyu dan KBM pun berani menjamin jika Nenek Asyani tidak akan melarikan diri.

"KBM siap menjadi penjamin nenek Asyani tidak melarikan diri," kata Banyu.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (16/3) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, nenek Asyani telah mendapat penangguhan penahanan. Hal itu didapat setelah sejumlah pihak bersedia menjadi penjamin, seperti Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Wakil Bupati Rachmad, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Irwan Setiawan, Ketua Fraksi Gerinda DPRD Situbondo Jainur Ridho, Ketua Fraksi Golkar DPRD Situbondo Zuhri, dan beberapa kepala desa.

Kendati demikian nenek Asyani harus tetap datang ke pengadilan untuk menjalani sidang lanjutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement