REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten keberatan tarif kendaraan roda empat dan lebih di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang ditetapkan pengelola PT Angkasa Pura II.
"Warga banyak yang mengeluh bila parkir di bandara terbesar di Indonesia itu karena mahal dengan tarif perjam," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (17/3).
Pernyataan tersebut terkait PT Angkasa Pura II menetapkan tarif progresif terhadap kendaraan roda empat sebesar Rp 4.000 untuk satu jam pertama setelah itu bertambah Rp 3.000 kelipatan perjam.
Bahkan warga Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan bandara berasal dari Teluknaga, Kosambi, Sukadiri dan Sepatan banyak yang memiliki kendaraan dan ada pula yang bekerja di bandara.
Bila parkir kendaraan untuk bekerja atau mengurus aneka keperluan di bandara sekitar delapan jam maka dikenakan tarif sebesar Rp 25.000.
Ahmed mengatakan pihaknya sudah pernah melayangkan surat keberatan itu sejak beberapa bulan lalu, tapi hingga kini belum juga ada tanggapan serius.
Dia mengatakan pihak pengelola bandara tidak mengajak musyawarah aparat pemerintah setempat mengenai tarif itu tapi hanya dilakukan secara sepihak.
Ahmed menambahkan tarif parkir di bandara itu tidak sesuai dengan pelayanan kadang sulit untuk mencari tempat, bahkan harus berputar-putar beberapa kali.
"Kami banyak menerima laporan dari warga Sepatan, Kosambi, Teluknaga bila parkir di bandara tarif mahal," katanya.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak sependapat dengan tarif yang mahal itu karena dianggap memberatkan, apalagi bagi mereka yang sering mengurus keperluan di bandara.