Selasa 17 Mar 2015 14:53 WIB

Pemkot Bogor Tertibkan Miras

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasubag Humas Polres Bogor Kota, AKP Diana Sulistyowati mengatakan, belum ada korban jiwa akibat minuman oplosan di Kota Hujan pada 2015.

Pada 2014 sempat terjadi kasus minuman oplosan. "Tapi para tersangkanya sudah kita tangkap," ujarnya kepada ROL, Selasa (17/3).

Pemerintah Kota Bogor akan menertibkan penjualan miras, seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket. Peraturan baru itu akan berlaku April mendatang.

“Mulai 16 April 2015 nanti sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Senin (17/3).

Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, miras hanya boleh dijual terbatas di supermarket, hotel berbintang, bar, serta kafe yang sudah mengantongi izin. "Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” kata Mangahit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement