Selasa 17 Mar 2015 13:19 WIB

Lima Formasi Ini tak Kena Moratorium

Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, mengatakan kebijakan moratorium pegawai mengecualikan lima formasi penerimaan pegawai karena mempertimbangkan kebutuhan secara nasional.

"Moratorium pegawai yang dimulai tahun 2015, tetap memperhatikan kebutuhan khususnya," kata Yuddy Chrisnandi saat kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, formasi penerimaan pegawai yang masih dibuka karena melihat kebutuhan adalah untuk penerimaan guru. Kedua, adalah penerimaan pada tenaga kesehatan.

Formasi ketiga adalah untuk penegak hukum. Keempat formasi untuk penyuluh pertanian. Kelima, pejabat fungsional tertentu.

"Misalkan untuk ahli khusus yang dibutuhkan," katanya.

Ia mengatakan, selama moratorium pegawai diberlakukan pihaknya akan mengevaluasi penyebaran pegawai berdasarkan spesifikasi untuk mengetahui di sektor mana yang masih kekurangan sumber daya manusia.

Menurut Yuddy, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) saat ini sudah sangat membengkak dan perlu segera dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dan kebutuhan sesungguhnya. Jumlah PNS secara nasional kini mencapai 4.408.000 orang, Polri 423.000 orang dan TNI 525.000 orang.

"Jumlah pegawai cukup besar untuk keuangan nasional, bahkan terlalu besar untuk tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Karena itu, Yuddy menegaskan betapa pentingnya audit organisasi dilaksanakan hingga ke pemerintah daerah untuk memastikan uang negara digunakan secara benar untuk pelayanan publik. Hal ini sudah dilakukan di tingkat pusat dengan melakukan perampingan, penggabungan bahkan penghapusan instansi dan lembaga nonstruktural yang dinilai tidak memberikan kontribusi berarti bagi negara.

"Perampingan di kementerian, ada penggabungan instansi yang memiliki duplikasi tugas, hingga lembaga nonstruktural yang tidak signifikan kontribusinya lebih baik dihapuskan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement