Selasa 17 Mar 2015 12:14 WIB

Empat Mantan Legislator Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Lahan

Rep: c 81/ Red: Indah Wulandari
Logo Kota Serang
Foto: kabarpublik
Logo Kota Serang

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memeriksa empat mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2009-2014 terkait dugaan korupsi penggelapan tanah Pemkot Serang seluas 8.200 meter persegi.

Keempatnya, yakni Aan Nurhandiyat, Agus Subarli, Abdurachman, dan Sukara diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggelapan lahan di wilayah Lingkungan Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang. 

“Diperiksa sebagai saksi,”kata Kasi Pidana Khusus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan, Selasa (17/3).

 Kepemilikan lahan di Lingkungan Batok Bali Ciracas itu kini dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda NKRI.

Sebelumnya, dari Komisi III DPRD Kota Serang periode 2009-2014 pernah mempertanyakan dasar perjanjian pengelolaan aset lahan di wilayah Ciracas kepada Pemerintah Kota Serang.

“Karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan lahan itu kepada Pemerintah Kota Serang,” terang Sandi.

Sandi mempertegas adanya perjanjian pengelolaan aset antara LSM Garda NKRI dengan pemerintah, namun faktanya tidak ada Pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari pengelolaan aset lahan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Faktanya tidak ada PAD yang amsuk, meski ada perjanjian,” tegas Sandi.

Atas dasar perjanjian pengelolaan aset itulah, keempat mantan anggota Komisi III DPRD Kota Serang periode 2009-2014 yang saat itu mengontrol pendapatan asli daerah Kota Serang dipanggil sebagai saksi.

“Atas dasar itu kami memeriksa mantan anggota dewan,”jelas Sandi.

Sementara itu salah satu mantan Anggota Komisi III DPRD Kota Serang periode 2009-2014, Sukara mengatakan, ada sembilan pertanyaan seputar pengelolaan aset yang diajukan oleh penyidik.

Sukara menegaskan, tidak mengetahui adanya jual beli tanah milik Pemkot Serang tersebut yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejari Serang, karena tupoksi aset ada pada Komisi I DPRD Kota Serang.

“Saya tidak tahu, karena kewenangan Komisi I kalau soal aset,”jelas  Sukara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement