REPUBLIKA.CO.ID,WONOGIRI -- Sertifikasi guru dengan ganjaran renumerasi gaji ternyata tak selamanya berbuah keberkahan. Ternyata, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya perceraian di kalangan pegawai negeri sipil.
“Indikasi perselingkuhan dan pergi tanpa tanggung jawab, serta tanpa keterangan jelas menjadi beberapa faktor perceraian di kalangan PNS disini. Adanya program sertifikasi yang didapatkan tenaga pendidik dan guru juga menjadi penyebab tidak harmonisnya rumah tangga,” ungkap Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai (Kabid APP) Kabupaten Wonogiri Hartiningsih, Selasa (17/3).
Hal itu terjadi karena pendapatan pasangan hidup dinilai tak sepadan dalam segi ekonomi. Lalu, adanya gengsi pada diri salah satu pasangan sehingga berujung pada perselingkuhan.
Setelah ada program sertifikasi guru, kata Hartiningsih, sering terjadi proses perceraian PNS. Juga ada faktor lain, yakni PNS meninggalkan pasangan tanpa keterangan apapun sampai dua tahun.
Sejak awal hingga Agustus 2014, BKD telah menangani 10 kasus perceraian dalam tahap mediasi antar kedua belah pihak. Delapan kasus di antaranya mendapatkan surat izin sebagai penggugat. Sedangkan dua kasus lagi mendapat surat keterangan sebagai tergugat.
Pada Agustus 2014, BKD Wonogiri menyelenggarakan tiga kali mediasi terhadap tiga pasangan hendak bercerai.