REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina ditangkap aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). Ia ditangkap adas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-asbu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Edy Djubeidi di Manado, Senin, mengatakan tersangka DP ditangkap di Talaud, pada pekan lalu.
"Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti narkoba sabu-sabu sekitar 10 gram," kata Djubeidi didampingi Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik.
Edy Djubeidi menambahkan bahwa barang bukti tersebut dikemas dalam tiga paket. Dia mengatakan tertangkapnya tersangka tersebut, hasil pengembangan yang dilakukan terhadap seorang Warga Negera Indonesia yang merupakan tersangka sebelumnya yang terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, pada Januari 2015 kepolisian menangkap salah seorang tersangka narkoba di Manado. Dari pengembangan dilakukan, tersangka tersebut membeli barang itu di Talaud. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DP.
Menurut Edy, narkoba tersebut dibawa tersangka dari Davao ke Talaud dengan menggunakan tranpsortasi laut, "pumboat". Tersangka tersebut sudah yang ketiga kalinya membawa barang, tetapi baru kali ini tertangkap.
"Kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini," katanya.