Selasa 17 Mar 2015 05:30 WIB

Penganiaya Siswa SMA 3 Dipidana Satu Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penganiaya siswa SMA 3 Setiabudi Jakarta hingga kematian, Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) masing-masing divonis pidana satu tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata Hakim Ketua Persidangan Imam Gultom.

Hakim menyatakan, Finishtra dan Irfan yang merupakan alumni SMA 3 terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan kepada Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca hingga meninggal dunia.

Finishtra dan Irfan menganiaya Aca hingga tewas dalam kapasitasnya sebagai alumni di ekstra kulikuler pecinta alam bernama Sabhawana.

Hakim mengatakan, hukuman pidana satu tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan kedua terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan.

Hakim Imam mengatakan, hukuman pidana satu tahun tersebut sudah ditimbang dengan hal yang memberatkan dakwaan karena kedua terdakwa merusak citra pecinta alam.

Hal lain yang memberatkan Finishtra dan Irfan juga karena tidak menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Aca hingga tewas.

Sedangkan orang tua korban mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atas hasil putusan selama tujuh hari ke depan.

"Bagi kami yang penting terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan," kata ibu korban Diana Dewi usai sidang.

Sebelumnya, putusan sidang penganiayaan SMA 3 tersebut sempat ditunda yang seharusnya digelar pada Senin (9/3) lalu.

Hakim menunda putusan karena masalah teknis seperti komputer jinjing miliknya yang menyimpan data persidangan rusak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement