Senin 16 Mar 2015 17:07 WIB

Pemerintah Rugikan PPP di Daerah

Rep: c60/ Red: Damanhuri Zuhri
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua DPW PPP Sumatra Utara versi Mukatamar Jakarta, Aswan Jawa merasa dirugikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mengambil langkah banding atas keputusan PTUN yang mengesahkan kubu Djan Faridz.

Selain berdampak terhadap perpecahan internal, hal tersebut juga akan berimbas pada lemahnya basis PPP di berbagai daerah. Terutama karena dekatnya jadwal pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah sengaja memelihara perpecahan di dalam tubuh PPP. Konflik ini akan terus menggeliding sampai ke tingkat bawah. Kami akan terkena dampaknya saat Pemilukada nanti,” ujar Aswan Jawa kepada Repulika di Medan, Senin (16/3).

Aswan menuding, perpecahan di dalam tubuh PPP dimulai oleh Pemerintah melaui SK Kemenkumham yang mengesahkan muktamar Surabaya.

“Satu-satunya yang bisa menghentikan adalah Pemerintah. Karena SK dia (Pemrintah) yang memulainya, maka dia harus mengakhirinya, bukan memperuncing konflik,” ujarnya.

Aswan mengatakan, konflik di internal PPP membuat partainya mengalami kendala cukup berarti untuk menyiapkan pemilukada terutama di Sumut. “Bisa terjadai dualisme kepengurusan dan perpecahan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement