Senin 16 Mar 2015 13:48 WIB

Djan Faridz: Berhentilah Memecah Belah Umat, Yasonna

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Djan Faridz
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPP Mukhtamar Jakarta meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) mencabut banding putusan PTUN Jakarta soal pembatalan kepengurusan PPP Mukhtamar Surabaya. Ketua Umum PPP Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan, sikap keras kepala Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly ditakutkan membawa perpecahan bagi umat Islam.

Dikatakan Djan, pecahnya kepengurusan PPP terbukti dengan terbentuknya faksi-faksi fanatik di daerah. Kondisi tersebut, kata dia, ditakutkan berujung pada pertikaian.

"Seluruh kader kami di daerah mulai resah. Menkumham ini seperti hendak memecah belah umat. Sangat berbahaya," kata dia saat dihubungi, Senin (16/3).

Dikatakan Djan, bila perolehan suara PPP dalam Pileg 2014 menjadi acuan, maka ada delapan juta lebih pemilih partainya. Kata dia, partai dengan lambang Ka'bah tentunya dipilih oleh mayoritas Muslim. Perpecahan di kepengurusan partai bakal mengundang risiko terbelahnya suara umat Islam.

Pun kata dia, ada lebih dari 500-an kepengurusan wilayah dan cabang PPP di seluruh Indonesia yang dipimpin oleh ulama serta cendikiawan Muslim. Adanya kepengurusan ganda di pucuk PPP, tentunya berekses juga ke 'perkelahian' antara pengurus dan fungsionaris partainya.

"Ini yang menurut saya sangat memalukan. Pak (Yassona) Laoly itu sahabat saya. Berhentilah memecah belah kami (PPP)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement