REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga masih terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang biaya nikah, masyarakat masih mengeluhkan adanya biaya 'tambahan' di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Warga Desa Pangean RT07 RW02 Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan, Nuriyatin mengatakan, ketika melakukan pendaftaran pernikahan, dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 900 ribu. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah di rumah atau di luar kantor KUA yang dilangsungkan hari Ahad.
"Setahu saya cuma Rp 600 ribu. Nggak tau yang Rp 300 ribu itu untuk apa, yang jelas saya diminta sebanyak itu (Rp 900 ribu)," katanya kepada ROL, Ahad (15/3).
Pungli tidak berhenti di pendaftaran untuk biaya nikah. Nuri mengaku, dirinya juga masih diminta untuk memberi sejumlah uang sebagai rasa syukur atas pernikahannya kepada oknum penghulu dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau modin desa. Uang tersebut harus diberikan usai melangsungkan akad nikah di rumahnya.
Ia menceritakan, saat melakukan pencocokan data calon mempelai di kantor KUA, oknum penghulu menyindirnya untuk memberikan uang tersebut usai akad dilakukan. "Iya nggak apa-apa hari Minggu (pernikahannya), tapi ya masak tidak ada untuk rasa syukur," ujarnya menirukan oknum penghulu tersebut.
Pungli biaya nikah diduga juga terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Lamongan. Warga Desa Nglebur RT05 RW02 Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, Muntari mengaku, dirinya diwajibkan membayar Rp 350 ribu untuk biaya administrasi pindah nikah. Uang itu diminta oleh PPN atau modin di desanya.
Pria yang akan melangsungkan akad nikah di Gresik, Jawa Timur itu mengaku heran dengan biaya sebesar itu. Ketika ia tanyakan, PPN beralasan karena akad nikah dilangsungkan di kabupaten lain. "Kalau nikah di luar kabupaten biayanya Rp 350 ribu, kalau masih satu kabupaten Rp 175 ribu," katanya menirukan ucapan PPN tersebut.
Padahal, dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua. Pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.