REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai para narapidana korupsi saat ini lebih dimanjakan ketimbang di era Presiden SBY. Pemberian hukuman kepada para koruptor pun disebut kurang memberikan efek jera.
"Saya melihat koruptor memang terlalu dimanjakan, efek jeranya kurang terutama yang berkaitan dengan remisi," kata Yenny di Senayan, Jakarta, Ahad (15/3).
Menurut dia, di era SBY justru pemberantasan korupsi lebih dapat dijalankan dengan baik. SBY pun dinilai lebih tegas memberantas kasus korupsi.
Namun, kata dia, saat pemerintah Jokowi, pemberantasan korupsi justru lebih longgar. "Kalau sekarang ini dilonggarkan, ini perlu kita bahas karena pemidanaan sekarang bukan penjara tetapi LP, maka pendekatannya adalah reformasi," tambah dia.
Ia pun membandingkan proses hukum yang dijalani oleh koruptor dengan penahanan tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang nenek yang dituduh telah mencuri kayu dari lahan Perhutani.
"Ini memang hukum yang berjalan di Indonesia ada pemanjaan-pemanjaan terhadap koruptor baik dalam proses, maupun rencana remisi," jelas Yenny.