Sabtu 14 Mar 2015 17:11 WIB

Penanganan Orang Rimba Butuh Kearifan Lokal

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penanganan komunitas adat terpencil suku Anak Dalam atau biasa disebut Orang Rimba harus mempertimbangkan kearifan lokal.

"Penanganan SAD (suku Anak Dalam) perlu mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat setempat, sebab mereka memiliki adat istiadat, tradisi, serta cara pandang sendiri," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, penanganan SAD perlu memperhatikan hasil kajian yang dilakukan lintas lembaga ataupun kementerian terkait.

Orang Rimba harus mulai diintegrasikan dengan lingkungan sekitarnya, sehingga bisa terbuka interaksi sosial.

"Langkah awal penanganan, agar mereka terbuka perlu interkasi sosial dan diintegrasikan dengan lingkungan sekitarnya," katanya.

Kementerian Sosial akan menindaklanjuti tawaran hunian tetap (huntap).

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat, bisa diusulkan dengan pemberikan desa adat kepada warga SAD di Taman Nasional Bukit Duabelas, Provinsi Jambi.

"Hasil koordinasi dengan pihak terkait, intervensi pemerintah terkait tewasnya 11 warga SAD harus lintas sektor, sehingga bisa lebih komprehensif dan tentunya peran negara bisa hadir di tengah-tengah mereka," katanya.

Peran lintas sektor tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan kerja bersama itu diharapkan penanganan SAD bisa mendapatkan solusi yang terbaik dan mereka bisa mendapatkan hak-hak normatif sebagai warga negara.

Saat ini, warga SAD berjumlah 1.775 jiwa dan 13 tumenggung atau kelompok warga terdiri dari 20 sampai 30 kepala keluarga (KK).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement