REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan jasa Ambulans Gawat Darurat (AGD) gratis bagi warga DKI. Ambulans ini bisa digunakan selama 24 jam tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Berikut dua pelayanan yang ditawarkan AGD dikutip dari situs agddinkes.
Ambulans Stand By. AGD dapat digunakan untuk warga yang tengah mengadakan kegiatan dan membutuhkan ambulans untuk stand by. Contoh kegiatan seperti, olahraga, konser musik dan acara kenegaraan. Standarisasi untuk jenis pelayanan Ambulans Stand By berdasarkan waktu pemakaian dan dengan atau tanpa penanganan dokter.
Ambulans Rutin. AGD digunakan untuk evakuasi rutin setiap hari seperti menjemput pasien dari rumah ke Rumah Sakit (RS), dari RS ke rumah dan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya. Standarisasi untuk jenis pelayanan ini berdasarkan standar alat ambulans dan alat tambahan untuk kasus tertentu (ventilator dan inkubator).