REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang tahanan kasus asusila anak di bawah umur di Mapolres Malang, menikahi korbannya. Tersangka Suradi (20) warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading, menikahi korbannya, Dwi Rafika Putri (17) warga Ampelgading.
Penikahan berlangsung di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Malang.
“Suradi merupakan tersangka kedua dalam tahun ini yang menikahi korbannya. Sebelumnya pada akhir Januari, tersangka Mufid juga menikahi korbannya,” ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo, Sabtu (13/3).
Ia menjelaskan meski menikahi korbannya, tidak serta merta membuat tersangka dapat bebas. Usai mengucapkan ijab kabul, tersangka harus kembali ke dalam selnya. Keluarga korban harus terlebih dahulu mengurus surat-surat dan membuat pernyataan untuk menghentikan kasus yang sedang dialami tersangka.
“Setelah korban mencabut laporannya, maka tersangka akan segera dibebaskan. Saat ini keluarga korban sedang mengurus administrasi pencabutan laporan itu,” ujar Sutiyo.
Suasana akad nikah yang berlangsung di Ruang Gakumdu Mapolres Malang berlangsung penuh khidmat dan haru. Kedua keluarga sama-sama menyaksikan upacara pernikahan tersebut.
Upacara pernikahan tersebut, dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Malang H Abdul Awal. Berulang kali Abdul Awal harus mengulangi perkataan ijab qabul, lantaran tersangka terlihat gugup. Namun, pada akhirnya, tersangka dapat mengucapkan ijab Kabul dengan lancar, sehingga pernikahan itu dinyatakan sah.
“Dalam sejarah Polres Malang berdiri, sudah sebanyak sembilan kali melakukan pernikahan semacam ini. Harapannya, melalui pernikahan ini, membuat paangan tersebut langgeng hingga kakek nenek nanti,” kata Sutiyo.