Jumat 13 Mar 2015 22:46 WIB

Pengamat: Hak Angket ke Menkumham tak Tepat!

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda menilai rencana Koalisi Merah Putih untuk mengajukan Hak Angket ke Menteri Hukum dan HAM tidak tepat. Ni'mah menilai harusnya jika KMP hendak menggugat menteri melalui interpelasi atau gugat melalui PTUN.

Ni'mah menilai, jika KMP hendak menggugat putusan dari Menteri Hukum dan HAM, maka seharusnya jalan yang ditempuh oleh KMP adalah Interpelasi. Interpelasi merupakan upaya meminta penjelasan Menteri dengan menghadirkan menteri di sidang paripurna DPR RI.

Jika hak angket, Ni'mah mempertanyakan hal apa yang hendak diselidiki oleh KMP dari sebuah putusan Menteri. "Harusnya interpelasi, atau sekalian membawa putusan menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Ni'mah saat dihubungi Republika, Jumat (13/3).

Ni'mah menilai langkah KMP menggugat sikap menteri yang terlebih dahulu memberikan sinyal lampu hijau kepada salah satu kubu Golkar merupakan langkah yang tepat. Sebab, menurut Ni'mah langkah menteri memang sudah melanggar hukum.

Mahkamah Partai menurut Ni'mah tidak memutuskan apa-apa dalam perselisihan Golkar."Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, dan harusnya menteri menunggu hal tersebut," tambah Ni'mah.

Ni'mah pun menilai, langkah mengajukan gugatan ke PTUN memang langkah yang paling strategis. Hasil putusan menteri bisa langsung diajukan saja tanpa harus menunggu proses yang panjang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini juga menegaskan agar semua pihak menunggu hasil putusan pengadilan daripada memperpanjang kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement