REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 1.256 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendapat kenaikan golongan. Penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan golongan ini diserahkan langsung Gubenur Sumbar Irwan Prayitno.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, dari 1.461 yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional, yang diterima sebanyak 1.256. Sementara, 205 PNS lainnya tidak lolos karena belum melengkapi berkas.
"Selain itu, ada 47 PNS golongan IVC yang pada tahun sebelumnya Presiden langsung yang memberikan kenaikan golongan. Namun, tahun ini diberikan kewenangannya kepada Kepala BKN Pusat," katanya di Padang, Sumbar, Jumat (13/3).
Sementara itu, Gubenur Irwan Prayitno menjelaskan penyerahan kenaikan golongan ini adalah tahun keempat. Serta, lebih awal memberikan SK kepada PNS.
Biasanya, ujar dia, pemberian SK paling lambat dilakukan pada 1 April. Namun, Pemprov Sumbar kali ini lebih awal menyerahakan SK tersebut. "Kalau lewat dari 1 April itu PNS yang bersangkutan tidak bisa menerima haknya berupa tunjangan, gaji dan hak lainnya," ujar Irwan.