Jumat 13 Mar 2015 18:58 WIB

Satu Kilogram Sabu Disita Polda Kalsel

Petugas menata barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3).   (Antara/Zabur Karuru/)
Petugas menata barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3). (Antara/Zabur Karuru/)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Barang haram itu disita saat operasi kewilayahan digelar selama dua bulan terakhir di Kalsel.

"Banyak pelaku narkotika yang ditangkap saat operasi kewilayahan yang digelar oleh Polres jajaran di lingkungan Polda Kalsel," ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko di Banjarmasin, Jumat (13/3).

Ia mengatakan, selain satu kilogram sabu-sabu yang disita dalam Operasi Kewilayahan. Polda Kalsel juga menangkap para pelakunya yang berjumlah 400 orang.

Semua barang bukti narkotika hingga seberat satu kilogram dan 400 tersangka itu berhasil diungkap oleh jajaran Polres-Polres dijajaran Polda Kalsel, mulai Januari hingga Februari 2015.

Bukan itu saja, selain menyita satu kilogram sabu-sabu selama operasi tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap 200 butir lebih ekstasi jenis ineks. Serta puluhan ribu obat bebas terbatas jenis obat daftar G berbagai merk dan masuk dalam golongan IV obat terlarang yang diketahui tidak memiliki izin edar, sehingga diduga obat tersebut di pasarkan secara ilegal.

Joko mengatakan, peredaran gelap narkotika di Kalsel ini sudah mengakar, meskipun sudah banyak para pelaku yang tertangkap dan telah dijebloskan ke penjara, sepertinya mereka tidak pernah jera. "Yang jelas setiap pelaku yang kami tangkap dengan barang bukti lengkap maka langsung kami proses dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Semua pelaku narkotika yang tertangkap akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal empat tahun hingga hukuman mati dan denda miliaran rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement