Jumat 13 Mar 2015 18:15 WIB

Cara Menkumham Hapus Penyuapan dalam Pemberian Remisi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana akan menggunakan sistem online dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana. Sistem ini dibentuk agar pemberian pembebasan bersyarat serta remisi terhindar dari tindak penyuapan.

"Saya akan memperbaiki sistem pembebasan bersyarat dengan sistem online, Saya tak menutup mata bahwa pemberian remisi dan PB bancakan. Kalau tak ada uangnya tak ada remisi. Ini yang mau saya berantas," kata Yassona di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).

Sistem pembebasan bersyarat dengan sistem online ini nantinya dapat dipantau oleh pihak keluarga narapidana layaknya pemantauan CPNS melalui online.

Lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran untuk penerapan sistem ini. Selain itu, Yasonna mengatakan, tiap warga negara memiliki hak asasi manusia. Namun, kejahatan yang dilakukan mereka tak dapat menghilangkan hak yang dimiliki.

"Hak warga negara dalam konteks human right. Dia punya hak, manusia sejahat apapun punya hak. Jahatnya yang dihukum namun tetap hak fundamentalnya ada," terang Yasonna.

Yasonna pun meminta agar hak para narapidana kasus korupsi tidak dihilangkan. Hak yang dimaksud adalah hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. 

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama membenahi sistem yang mengatur terkait hal ini. "Jangan hilangkan hak dia sebagai napi. Kita koreksi sistem ini," kata Yassona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement