Kamis 12 Mar 2015 19:53 WIB

Pengacara Serahkan Contoh Tanda Tangan Mandra

Mandra saat diperiksa Kejaksaan Agun akhir bulan Februari.
Foto: ANTARA FOTO/Teresia May
Mandra saat diperiksa Kejaksaan Agun akhir bulan Februari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sonnie Sudarsono, kuasa hukum komedian Mandra Naik, menyerahkan bukti baru ke penyidik Bareskrim berupa contoh tanda tangan kliennya terkait kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) 2012.

"Kami ke sini membawa contoh tanda tangan Haji Mandra tiga tahun sebelum dan sesudah peristiwa kontrak antara PT Viandra dengan TVRI," kata Sonnie di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (12/3).

Selain contoh tanda tangan kliennya, ia juga menyerahkan stempel surat sebagai barang bukti adanya pemalsuan dokumen.

Ia berharap contoh tanda tangan itu nantinya akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan komedian Betawi itu ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Mandra sebelumnya mengatakan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama antara PT Viandra dengan pihak kedua.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012.

"Ya benar tersangka M sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.

Kedua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kapuspenkum menyebutkan Mandra ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari kedepan terhitung dari 6 Maret 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement