REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada Rabu (4/3), namun yang menjadi sasaran adalah kantor Menristek dalam kasus dugaan korupsi.
Berita ini sekaligus mengklarifikasi sehubungan dengan berita di Republika Online yang berjudul Polri Geledah Empat Lantai BPPT yang dimuat pada Rabu, 4 Maret 2015 pukul 14:59 WIB. Republika mengklarifikasi bahwa penyidik Bareskrim menggeledah lantai 19, 20, 21 dan 22 Gedung BPPT untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus listrik di Kemenristek.
Hal ini seperti dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Polisi Samudi. Ia mengatakan polisi menggeledah lantai 19, 20, 21 dan 22 gedung BPPT. "Tapi penggeledahan lebih banyak di lantai 22 karena ruangan deputi P di situ," katanya.
Deputi P merupakan tersangka yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi. Penggeledahan hanya dilakukan di lantai-lantai kantor Kemenristek saja dan bukan di instansi-instansi lainnya di gedung tersebut termasuk BPPT.
Kepala Bagian Humas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Yanti Permatasari mengatakan saat ini yang beraktifitas dan melakukan kegiatan perkantoran di dalam Gedung I dan Gedung II BPPT tidak hanya instansi BPPT sendiri, namun juga terdapat tiga instansi lain selain BPPT yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman rencananya akan menggunakan lantai 2,lantai 3, lantai 5 sampai lantai 7 Gedung I BPPT.
Namun saat ini yang baru digunakan sebagai tempat beraktifitas adalah lantai 3 dimana Menteri Koordinator Kemaritiman beraktifitas.
Kemudian, lembaga pemerintah nonkementerian setingkat dengan BPPT yaitu Badan Standardisasi Nasional yang menggunakan lantai lobi Gedung I, lantai Mezzanine serta lantai 9 sd lantai 14 Gedung I BPPT, dan Kementerian Ristek dan Dikti menghuni lantai 16 sd lantai 24 Gedung II BPPT.