REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Resort (Polres) Serang telah menetapkan satu tersangka terkait kasus minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan dua remaja bernama Atipah dan Afifah, serta satu korban kritis bernama Anisa beberapa waktu yang lalu di sebuah cafe di Jalan Tirtayasa, Kawasan Royal, Kota Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino mengatakan tersangka merupakan orang terakhir bersama para korban. Bahkan tersangka juga mengaku yang menyediakan serta meracik minuman untuk diberikan kepada para korban.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, akhirnya kita kerucutkan dengan bukti-bukti yang menguatkan, akhirnya kita sudah tetapkan satu tersangka terkait kasus ini, dengan inisial R," jelasnya, Kamis (12/3).
Rizal juga mengatakam bahwa pihaknya sudah menahan tersangka R di Tahanan Mapolres Serang sejak Senin 9 Maret yang lalu. "Kita lakukan penahanan karna untuk kebutuhan penyelidikan dan dikhawatirkan melarikan diri," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa minuman olposan yang diminum oleh para korban, merupakan barang yang dibeli dari Jakarta dan langsung dimasukan ke dalam tempat karaoke Solid.
"Kalau menurut pengakuan tersangka kepada kita, barangnya (Miras Oplosan) diambil dari Jakarta," ujarnya.