Kamis 12 Mar 2015 14:16 WIB

Perpres 26/2015 Amputasi Tugas Kemenko

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengungkapkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan dapat mengambil alih tugas institusi pemerintah yang lain yakni Kementerian-kementerian Koordinator (Kemenko).

"Perpres itu mengamputasi fungsi menko-menko yang sudah ada," ujarnya kepada ROL, Kamis (12/3).

Menurutnya sebenarnya fungsi yang tercantum dalam perpres tersebut ada dalam kewenangan Menko. Oleh karena itu jika Kantor Staf Kepresidenan juga mendapatkan tugas tersebut akan menimbulkan timpang tindih dan kesimpangsiuran karena menjalankan tugas yang sama.

Pria yang pernah menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini mengakui adanya peraturan tersebut tidak baik pagi pemerintahan. Lebih baik dijalankan Kemenko yang derajat kewenangannya lebih tinggi karena dibentuk berdasarkan UU, sedangkan kepala staf kepresidenan hanya Perpres.

Ia menyarankan lebih baik Perpres tersebut dicabut dan biarkan Menko yang sudah ada bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Perpres ini diterbitkan presiden pada 26 Februari 2015 yang kemudian mengubah nama Unit Staf Kepresiden menjadi Kantor Staf Presiden. Kewenangannya pun bertambah, tidak hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement