REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Supriyono, pengacara Asyani, mengatakan perkara nenek Asyani seharusnya tidak perlu berurusan dengan pengadilan. Karena, menurutnya, suami Asyani yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu menebang kayu di lahan milik sendiri. Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani.
"Kita sudah kasih lihat ke Perhutani, ini lahan yang dipotong bongolnya sudah tumbuh lagi, tapi tetap dilaporkan," kata Supriyono, Kamis (19/3).
Supriyono mengatakan Dwi Kurniawan, kepala Desa Jatibanteng --tempat Nenek Asyani tinggal, sudah berusaha melakukan mediasi. Supriyono mengatakan Kepala Desa sempat ke Polsek namun Polsek melimpahkannya ke pelapor.
Pihak keluarga dan desa sudah berulang kali melakukan mediasi namun Perhutani tetap memperkarakan kasus ini.
''Pak Kades juga sudah ke Perhutani minta maaf, Bu Asyani juga sudah minta maaf padahal ia tidak bersalah,'' kata Supriyono.
Mestiana, anak bungsu Nenek Asyani, menceritakan kronologis penangkapan Nenek Asyani. Saat itu Nenek Asyani berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi.
Kemudian menantunya, Ruslan, memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto. Bonggol kayu berdiameter 15 centimeter dan panjang 1,5 meter itu diangkut dengan pick up yang disopiri Abdus Salam.
Namun sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk petugas Perhutani. Petugas itu menuding keberadaan kayu tersebut ilegal. Mereka pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan tuduhan pencurian.
"Saya tidak terima, itu kayu miliknya sendiri," kata Mestiana.