Kamis 12 Mar 2015 13:20 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Yusril Sebut Menkumham Seperti Orde Baru

Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mirip seperti zaman orde baru.

Sebelumnya, Menkumham, Yasona Laoly mengeluarkan surat penjelasan yang ditujukan ke DPP Partai Golkar tertanggal 10 Maret 2015. Surat tersebut berisi tiga hal, pertama menginstruksikan kepada Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan partai. Kedua, memilih kader partai sesuai dengan AD/ART, Ketiga, segera mendaftarkan kepengurusan partai yang sudah ditulis diatas akta notaris, yang kemudian langsung diserahkan ke Menteri.

Menurutnya, Yasonna dengan sengaja memutarbalikan isi putusan mahkamah partai dengan memihak salah satu kubu yang berseteru. Dalam suratnya, Menkumham juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengurus dengan kriteria tertentu untuk disahkan.

"Dua hal terakhir ini menandakan ada sikap dan pertimbangan politik dr menkumham dlm pengesahan pengurus parpol yg tdk boleh dia lakukan," tulisnya lewat akun twitter pribadinya  @Yusrilihza_Mhd  Kamis (12/3).

"Hal itu mirip dg apa yg dilakukan oleh dirjen sospol depdagri di zaman Orde Baru dulu. Prilaku spt ini sdh harus diubah oleh Jokowi," tambahnya.

Ia mengatakan Menkumham tahu sedang ada proses gugatan dari salah satu kubu di PN Jakarta Barat atas keabsahan kubu yang lain. Seharusnya, lanjut dia, Menkumham sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkrah, baru bisa disahkan.

Dengan begitu, Menkumham tetap menjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol.

"Tetapi apa yg dilakukan menkumham justru menafsirkan sepihak norma ps 33 UU Parpol bhw putusan mahkamah partai adalah final & mengikat"

"Dengan tafsiran spt itu dan dengan cara memanipulasi isi putusan mahkamah partai, menkumham buru2 mau mensahkan salah satu kubu"

"Kesalahan dlm mengesahkan kubu Romi di PPP yg juga dilakukan dg cara memanipulasi putusan mahkamah partai rupanya tdk menjadi pelajaran"

"Kesalahan serupa dilakukan lagi terhadap keinginan menkumham utk mengesahkan salah satu kubu dlm konflik internal Golkar"

"Karena kesalahan beruntun yg dpt berdampak membuat buruk citra Pemerintah, maka selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kinerja menkumham" tulisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement