Kamis 12 Mar 2015 09:24 WIB

Surat Mendagri Molor, Pelantikan Wali Kota Cirebon Belum Jelas

Rep: Lilis Handayani/ Red: Indah Wulandari
Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno (baju putih kiri)
Foto: cirebonkota
Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno (baju putih kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Tanggal pelantikan Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, yang akan menggantikan Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang meninggal  pada 19 Februari 2015 lalu, hingga kini belum ditentukan.

Pasalnya, surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hal tersebut belum keluar.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelantikan wali kota Cirebon dan bupati Bogor di Gedung Sate, Bandung, Rabu (11/3). Rapat tersebut dipimpin kepala biro pemerintahan umum, Abas Basari.

‘’Kalau untuk Bupati Bogor, pelantikan diputuskan pekan depan karena surat keputusan dari Kemendagri sudah keluar. Tapi, surat keputusan untuk pelantikan Wali Kota Cirebon belum keluar,’’ Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Cirebon Maruf Nuryasa, usai mengikuti rakor tersebut.

Meski putusan pelantikan Azis belum keluar, namun Maruf meyakinkan bahwa berkas mengenai hal tersebut telah ada di Kemendagri. Berdasarkan Pasal 5 Perpres 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, maka nantinya pelantikan dilaksanakan di ibukota provinsi.

‘’Jadi nanti pelantikan (Azis) nanti akan dilakukan oleh gubernur di Bandung,’’ kata Maruf.

Sejak Ano Sutrisno wafat, Azis hingga kini belum memastikan calon pendampingnya. Namun, sejumlah pihak, terutama yang berasal dari kalangan partai politik di Kota Cirebon, telah memunculkan beberapa nama.

Hal itu salah satunya seperti yang disampaikan sesepuh Partai Golkar Kota Cirebon, Sunaryo HW. Dia berpendapat, Partai Golkar lebih berhak mendapatkan posisi wakil wali kota. Pasalnya, Partai Golkar merupakan partai pengusung pasangan Ano-Azis.

Meski begitu, mantan Wakil Wali Kota Cirebon itu mengakui bahwa penentuan wakil wali kota merupakan hak prerogatif Azis. Namun, dia menilai, hak prerogatif itu tak berarti bebas tanpa batas.

‘’Azis harus tetap mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk pertimbangan politik,’’ tegas Sunaryo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement