REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Asyani (63 tahun) yang dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani, Kamis (12/3) akan menjalani sidang eksepsi. Warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo ini akan menghadapi sidang ketiga.
"Besok jaksa akan membacakan eksepsi tangkisan," kata Supriyono, pengacara Asyani, Rabu (11/3).
Perempuan yang biasa dipanggil Bu Muaris akan mendengar pembelaan (Pledoi) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Supriyono menyebut kasus Nenek Asyani adalah sebuah kriminalisasi.
Pada persidangan Senin (9/3) kemarin, Supriyono mengungkap sejumlah dugaan rekayasa dalam penyidikan polisi. Tak hanya itu, penyidikan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi dasar surat dakwaan, juga disebut ada rekayasa sehingga melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Terdakwa disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Terdakwa dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Supriyono.
Bahkan, lanjut Supriyono, ada oknum polisi yang meminta terdakwa tidak menggunakan kuasa hukum. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara ini menjelaskan pada persidangan kemarin ia menutup eksepsi dengan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan terdakwa Asyani.
"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, bebas dari segala tuntutan, dan meminta JPU melepaskan Asyani dari tahanan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Ida untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. Dalam sidang Senin (9/3), Asyani menangis histeris. Dia bersimpuh di hadapan majelis hakim. Bahkan, Supriyono ikut menangis saat melihat terdakwa meminta ampun. "Kalau orang-orang atas saling kriminalisasi nggak apa-apa. Ini rakyat jelata dikriminalisasi. Inilah hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Supriyono.