REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) membawa surat ke Bareskrim Polri dari Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK yang berisi agar pemeriksaan dihentikan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai lainnya.
Atas dasar surat tersebut, BW enggan untuk diperiksa yang semestinya pada Rabu (11/3) dijadwalkan sebagai saksi Zulfahmi dalam kasus sengketa Bupati Kota Waringin Barat.
Karena itu, kata BW, pihaknya pada hari ini tidak terdapat pemeriksaan apapun terhadap dirinya. Itu setelah ia membawa surat 'sakti' berisi tanda tangan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. “Ya belum ada, sesuai dengan surat ini kalau Pak Presiden kan mengatakan hentikan,” ujar BW di Bareskrim Polri.
Terkait sudah rampungnya berkas di Bareskrim menyangkut kasus yang menjeratnya, BW mengaku jika demikian seharusnya sudah tidak lagi dilakukan pemeriksaan. Selain itu, BW berpendapat seorang terdakwah termasuk tersangka didalamnya bahwa keterangan hanya untuk dirinya.
Hal tersebut, jika mengacu terhadap Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) ayat tiga. “itu self incrimination, karena kan tersangka yang sekarang ini dasarnya spirindik yang sama,” katanya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya SP3 berkat surat yang dilayangkan oleh Plt KPK, BW mengatakan masih terlalu pagi untuk menyatakan demikian. BW hanya menyiapkan sebaik-baiknya terhadap apa yang akan dihadapi.