REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta semakin gencar melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Yogya. Bahkan sasaran razia kali ini adalah toko-toko kelontong di beberapa titik di Yogyakarta. Dari hasil razia tersebut puluhan botol miras berhasil disita.
Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Sebagian besar pemain lama tetapi juga ada pemain baru," katanya, Rabu (11/3).
Miras yang ditertibkan di toko kelontong di Jalan Veteran sebanyak 73 botol dan di Ring Road Selatan Terminal Giwangan sebanyak 14 botol. Miras yang ditertibkan jeninya beragam di antaranya anggur merah, wiski, vodka dan ciu yang tak berlabel.
Bayu menjelaskan pelaku di Jalan Veteran pernah diberi sanksi pengadilan berupa denda Rp 800 ribu lantaran menjual miras. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nantinya akan dicantumkan hal tersebut, sehingga diharapkan sanksi yang diberikan hakim lebih tinggi.
“Sudah pernah dijatuhi hukuman, tapi tidak ada efek jera. Kami harap sanksi yang diberikan hakim nanti lebih tinggi,” katanya.
Persidangan dua pelaku penjual miras itu akan dilakukan pada 19 Maret 2015.
Selain menertibkan miras, di lokasi ring road selatan terminal Dintib juga mengamankan 6 orang Pekerja Seks Komersil (PSK). Berdasarkan masukan masyarakat, di lokasi itu tidak hanya menjual miras tapi juga praktek prostitusi.
“Mengacu pada Perda DIY Nomor 18 tahun 1957, penanganan PSK ini diserahkan ke polisi. Jadi kami akan berkoordinasi dengan Polresta untuk penanganan PSK yang terjaring ,” ujarnya.