REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih gamang dalam melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan. Pimpinan KPK sampai saat ini tak kunjung memutuskannya.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan secara resmi dari pimpinan terkait kemungkinan pengajuan PK. "Ini mau rapim (rapat pimpinan) dulu, jadi belum rapim," katanya usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di gedung BPK, Rabu (11/3).
Padahal, ketika mantan pimpinan dan pejabat struktural KPK mengusulkan agar pimpinan mengajukan PK, Johan mengatakan, hal itu akan dibahas dalam rapim secepatnya. "Usulan itu (PK) baru akan kita bicarakan dalam rapat piminan untuk membahasnya, rencananya rapim tersebut kita gelar besok," kata Johan pada Kamis (5/3) lalu.
Dalam pertemuan beberapa waktu lalu antara pimpinan KPK dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, Johan mengakui adanya pembicaraan terkait PK. Dikatakan Johan, Hatta saat itu menegaskan bahwa kewenangan hakim adalah independen. Sehingga hakim satu dan yang lain tidak bisa disamakan.
Menurut Johan, putusan praperadilan di Kabupaten Purwokerto, Jawa tengah yang menolak gugatan pemohon atas penetapan tersangka merupakan keputusan independen dari hakim yang bersangkutan. Putusan tersebut belum bisa menjadi yurisprudensi.
"Cara pandang kan bisa berbeda karena setiap hakim, menurut Ketua MA Pak Hatta, itu punya kewenangan independen bahkan dia bisa sebagai sumber hukum," ujar mantan juru bicara KPK tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain justru menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan PK. Ia hanya menganggap putusan praperadilan di Purwokerto hanya jadi masukan. Namun, dia tidak secara tegas menjawab sikap pimpinan KPK terkait hal tersebut.
"Ndak usah saya jawab itu dulu lah, kan bisa tanya nanti MA," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.