Rabu 11 Mar 2015 14:48 WIB

Ini Hukuman Bagi Pelaku Begal

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukuman bagi pelaku begal tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komis Fatwa MUI, Hasanuddin.

Ia menjelaskan, di dalam hukum Islam, begal merupakan jenis kejahatan hirabah. Artinya, pelaku begal dapat dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya. Pemberian hukuman ini tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku.

Jika pelaku hanya mencuri, maka dapat diberi hukuman dengan memotong tangan dan kakinya secara diagonal. Yang berarti, jika yang dipotong tangan kanan, maka kaki yang dipotong yakni kaki kiri.

Namun, jika pelaku begal sampai membunuh korbannya. Maka pelaku begal tersebut juga dapat dibunuh. Tetapi yang memiliki kewenangan untuk membunuh pelaku begal ini bukanlah masyarakat dengan tindakan main hakim sendiri.

''Ini dikarenakan, dalam hukum Islam disebutkan yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindakan kejahatan yakni penguasa atau ulil amri. Sehingga jika pelaku begal memperoleh hukuman mati, yang memiliki otoritas untuk membunuh hanyalah ulil amri bukan masyarakat,'' jelas Hasanuddin. 

Ia melanjutkan, tindakan masyarakat yang melakukan main hakim sendiri merupakan bentuk ketidaktahuan masyarakat akan prosedur hukum Islam dalam memberi sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku kejahatan.

"Dalam hukum Islam yang namanya begal sudah ada kriterianya. Jenis kejahatannya itu hirabah. Hirabah hukumannya bisa dibunuh, disalib atau di potong tangan dan kakinya secara berbeda,'' jelas Hasanuddin.

Menurut dia, kalau hanya mencuri barangkali dipotong. ''Tapi kalau sampai membunuh itu bisa dibunuh. Tergantung tingkat kejahatannya, " ujar Hasunuddin saat ditemui usai mengadakan rapat Komisi fatwa di Jakarta, Rabu (11/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement