Rabu 11 Mar 2015 12:30 WIB

Kasus Suap Bappebti, KPK Periksa Empat Saksi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Foto: Antara
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,KPK JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap mantan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Hassan Widjaja (HW).

Keempat saksi tersebut, yaitu mantan Dirut PT BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group Kritianto Nugroho, mantan sekretaris Bappebti Robert James Bintaryo dan Syahrul. "Mereka akan bersaksi untuk tersangka HW," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (11/3).

Hassan merupakan pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang diduga menyuap Syahrul terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan Syahrul.

Selain Hassan, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Selasa (11/3). Ketiga tersangka itu merupakan pejabat PT BBJ. Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ Sherman Rana Krisna.

Priharsa mengatakan, ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan kepala Bappebti, Syahrul. Dalam kasus ini, Syahrul dinyatakan terbukti menerima suap dan divonis delapan tahun penjara.

Ketiga tersangka, kata Priharsa, diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Syahrul untuk memuluskan permohonan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappeti. "Penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement