REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan evaluasi pelaksanaan program BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajar. “Evaluasi itu hal yang biasa dan wajar. Jangan dianggap evaluasi itu sesuatu yang negatif,” kata Menurut Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kepada ROL, Selasa (10/3).
Menurutnya, evaluasi justru menjadi langkah untuk membenahi yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan. Misalnya apa yang belum dimiliki program BPJS Kesehatan, kemudian setelah dievaluasi akhirnya bisa ditambah. Evaluasi sekaligus bisa untuk meningkatkan program BPJS Kesehatan yang sudah baik, misalnya dalam kategori pelayanan.
Sebenarnya, kata dia, evaluasi bukanlah hal yang baru. Beberapa waktu lalu pihak Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melakukan evaluasi.
Kriteria penilaian evaluasi meliputi lima komponen yaitu target kepesertaan, pembayaran klaim, usulan untuk supervisi peraturan pemerintah (PP) mengenai penerima bantuan iuran (PBI), awareness internal hingga penanganan keluhan.
“Hasilnya, kami mendapat nilai hijau untuk lima komponen itu. Dengan kata lain, nilainya bagus,” katanya.
Dia menambahkan, evaluasi yang dilakukan UKP4 sudah disampaikan awal tahun 2015 lalu. Untuk itu, pihaknya tidak mempermasalah jika evaluasi itu kembali dilakukan pihak pemerintah seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes).