REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap tujuh orang pelaku judi sabung ayam dalam sebuah penggerebekan pada 4 Maret 2015.
"Ketujuh orang pelaku judi sabung ayam ini kami tangkap di area judi sabung ayam di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun kepada wartawan di Mapolres Pamekasan, Selasa.
Para pelaku umumnya kakek-kakek yang berusia diatas 60 tahun. Mereka itu masing berinisial MS, BN, PA, RS, BK, HK, dan MD. Menurut Mariyatun, ketujuh tersangka judi sabung ayam itu, semuanya warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
Penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar ini berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke polisi.
Lokasi judi tidak jauh dari lokasi gua batu akik yang baru ditemukan warga, yakni sama-sama di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
"Hasilnya, memang benar di sana ada kegiatan judi sabung ayam yang digelar setiap sore hari," terang Mariyatun.
Selanjutnya, Polres Pamekasan menerjunkan sebanyak satu peleton pasukan dari berbagai satuan. Saat petugas tiba di lokasi, sempat terjadi perlawanan oleh warga, namun bisa diatasi, sehingga polisi menangkap sebagian pelaku judi sabung ayam itu.
Awalnya, warga yang ditangkap petugas sebanyak sembilan orang, namun dua diantaranya dilepas, karena tidak cukup bukti.
Selain mengamankan tujuh pelaku judi sambung ayam, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sembilan unit mobil, 63 unit sepeda motor, uang sebesar Rp 1.640.000 dan 13 ayam aduan.
Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e, 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.