Selasa 10 Mar 2015 20:55 WIB

Kepsek SMAN 3 Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pengeroyokan

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: rilisindonesia.com
Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) 3 Setia Budi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti selesai menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Retno mengatakan polisi hanya ingin mengklarifikasi kasus pengeroyokan dan laporan orang tua siswa yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.

"Saya sudah diperiksa dan ada 27 pertanyaan terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan siswa SMAN 3 kepada salah satu warga dilingkungan sekolah dan juga laporan orang tua siswa terhadap saya yang memberikan sanksi kepada anak mereka yang terlibat pengeroyokan," ujar Retno di Mapolda, Jakarta (10/3).

Retno juga mengatakan pihak kepolisian menyadari bahwa kasus skorsing ini tidak bisa dipidanakan. Retno juga telah memberikan kesempatan pihak orang tua siswa yang merasa dirugikan atas skorsing ini untuk melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Retno, bila merasa dirugikan mereka dapat memperkarakan dirinya dengan gugatan perdata.

"Silahkan bila ada orang tua siswa yang merasa dirugikan, saya siap digugat secara perdata," tegas Retno.

Sebelumnya, Retno dilaporkan pihak orangtua murid dalam nomor laporan: LP/446/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum yang dibuat pada 4 Februari lalu. Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Ia melaporkan Retno dengan perkara diskriminasi terhadap anak.

Dari surat laporan tersebut, tertera ada enam nama korban siswa yang mendapatkan skorsing dari pihak sekolah karena diduga telah terlibat pemukulan terhadap Erick. Mereka adalah HJP, PRA, AEM, EMA, MRPA, dan PC. Mereka tak boleh ke sekolah selama dua bulan, sejak 11 Februari sampai 9 Maret dan 16 Maret sampai 13 April.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement