Selasa 10 Mar 2015 19:03 WIB

Kasus Denny Indrayana Dinilai Tergesa-gesa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana dinilai tidak seharusnya diproses secara tergesa-gesa. Menurut Wakil Ketua Tim Independen, Jimly Asshiddiqie kasus yang dituduhkan kepada Denny tersebut justru dapat menimbulkan opini adanya upaya kriminalisasi terhadap para pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Itu harusnya jangan buru-buru diproses. Bisa bulan depan sehingga tidak dikaitkan. Kita tidak bisa ikut campur substansinya. Kalau subtansinya ada indikasi yang kuat, susah menilainya. Bisa tiga bulan lagi," kata Jimly di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Jimly, sebaiknya kepolisian memproses kasus pembegalan yang justru tengah marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Dengan diprosesnya kasus Denny ini pun malah menimbulkan kecurigaan adanya upaya kriminalisasi terhadap para aktivis antikorupsi. "Soal pembegalan saja belum selesai, Denny kok dikebut. Masalah waktu," kata dia. 

Jimly menilai, masyarakat membentuk opini jika Denny terjerat kasus ini lantaran vokal memberikan dukungan kepada KPK. "Orang mengaitkan itu," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Denny terkait dugaan korupsi kasus Payment Gateway di kementeriannya pada 2014. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke polisi tentang temuan adanya tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar.  Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo pun menduga kasus yang dituduhkan pada Denny hanya merupakan bentuk kriminalisasi lantaran telah mendukung KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement