REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Tindak pengawasan polisi dalam distribusi pupuk membuahkan hasil. Polres Boyolali, Jateng, berhasil menangkap dua penimpun pupuk bersubsidi.
Keduanya, kini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan dalam sel Mapolres setempat.
Identitas kedua tersangka, menurut sumber informasi di Mapolres, Selasa (10/3) adalah Jupriyanto alias Jupri (41) warga Dukuh Duwet, Andong, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Serta Tri Hartanto, seorang petani yang tinggal di Dukuh Congol, Desa Jagoan, Kecamatan Sambi, Boyolali.
Penangkapan kedua tersangka penimbun pupuk bersubsidi ini, berawal dari informasi dari masyarakat.
Informasi yang didapat, adanya pengiriman pupuk bersubsidi yang dilakukan penimbun ke sebuah toko pertanian di wilayah Andong. Polres kemudian menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus.
Setelah dicek, ternyata penjualan ini tidak berizin. Dari keterangan Jupri, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Tri Hartanto, seorang petani warga Jagoan, Kecamatan Sambi.
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan 220 sak atau 8,7 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis, sebagai barang bukti pemeriksaan.
Dari rumah Tri, petugas menemukan 170 sak pupuk bersubsidi yang disimpan dalam rumah. Terdiri dari 27 sak pupuk Merek Ponska, 50 sak pupuk Merk Urea dan 95 sak pupuk merek Peteroganik.
''Keduanya kita tangkap, karena tidak memiliki ijin penjualan pupuk bersubsidi,'' ungkap Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono.
Menurut Kapaolres, kdua tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 UU huruf b UU No 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat 5 Permendag, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
''Kita juga kembangkan, untuk mencari kemungkinan ada pelaku lain,'' janji Kapolres.