Selasa 10 Mar 2015 13:42 WIB

Bali Antisipasi Begal Motor

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Israr Itah
Imbauan terkait begal motor
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Imbauan terkait begal motor

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aparat berwenang ikut mengantisipasi keberadaan dan praktik begal motor yang mulai eksis di Bali. Setidaknya enam spanduk berukuran besar terkait imbauan untuk mewaspadai begal motor dipasang di sejumlah ruas jalan di Denpasar. 

"Aksi begal motor sedang gencar-gencarnya. Masyarakat kita perlu diingatkan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur, Kompol Wiboko, Selasa (10/3).

Keenam spanduk itu dipasang di depan Polsek Denpasar Timur, Jalan Hayam Wuruk, Kawasan Renon, dan di depan Mako Brimob. Wiboko menyinyalir pelaku begal motor sudah mulai masuk wilayah Denpasar, meskipun sejauh ini belum banyak laporan terkait kejahatan perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan itu.

Di dalam spanduk itu, Polsek Denpasar Timur menuliskan pesan cara menghindari begal motor. Caranya adalah dengan menghindari bepergian di malam hari, berhenti atau ngebut mendadak jika ada hal-hal mencurigakan. Kemudian pulang berkelompok, memilih rute aman dan damai, tidak mengenakan barang-barang pribadi yang menarik perhatian, serta memakai atribut lengkap ketika berkendaraan.

Polsek Kuta akhir pekan lalu berhasil meringkus seorang begal motor berinisial GJP berasal dari Koja, Jakarta Utara yang merampas motor milik seorang tukang ojek, Khairudin (33 tahun) di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta. Modusnya, pelaku memaksa korban untuk diantarkan ke suatu tempat dan melancarkan aksinya dengan memukul dan merampas motor korban di tempat sepi.

"Korban ditampar tiga kali kemudian dipukul dan ditendang, lalu pelaku kabur," kata Kapolsek Kuta, Kompol Ida Bagus Dedy Januartha.

Atas keterangan korban, pelaku ditangkap di sekitar Kuta saat membawa sepeda motor yang pelat nomornya telah dibongkar. Menurut pengakuan, pelaku melakukan begal karena faktor ekonomi dimana dirinya sudah lama menganggur. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Selain pemasangan spanduk, aparat juga meningkatkan patroli pada jam-jam rawan dengan mengerahkan bantuan anggota polisi lalu lintas dan shabara. Polsek Gilimanuk misalnya, secara rutin berpatroli sepanjang ruas jalan Gilimanuk-Melaya. Jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Bali Unit III Gilimanuk juga menyisir kawasan-kawasan yang dekat dengan hutan, antara lain di Cekik dan Taman Nasional Bali Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement